"Pak Alex menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu', itu dari pak Alex."
"Katanya Pak Alex, juga asalkan pemohon mutasi memenuhi syarat dan bukan kemudian tidak memenuhi syarat lalu di-endorse agar memenuhi syarat," beber Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Lantas, Ghufron menuturkan bahwa Alex turut memberikan beberapa nomor pejabat Kementan dan salah satunya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono yang saat ini terseret kasus dugaan gratifikasi di Kementan.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak."
"(Ghufron) menyampaikan komplainnnya 'kok tidak konsisten'. Beliau (pejabat Kementan) kemudian menanggapi, 'baik, Pak, kami cek dulu', namanya kan nggak mungkin dia langsung menganu ya, 'baik, Pak, kami cek dulu," ujarnya.
Sebagai informasi, Ghufron dan Alex sebenarnya dilaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik lantaran diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi pegawai Kementan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)