Dalam isi dakwaan tertera peran tiga buron kasus Vina Cirebon.
Pada pukul 20.30 WIB, Sabtu 27 Agustus 2016, sebanyak 11 pelaku sedang nongkrong sembari minum alkohol di warung ibu Nining, Jalan Perjuangan RT 2/10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Andi bercerita sedang memiliki masalah dengan geng motor lain.
Ia meminta tolong untuk mencari geng motor tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban Rizky dan Vina melintas mengendarai motor.
Rizky yang mengenakan jaket dari geng motor yang dicari para pelaku.
Mereka lantas melempari motor Rizky dan Vina menggunakan batu namun hanya mengenai spakbor.
Tiga buronan itu yakni Andi, Dani dan Pegi kemudian mengejar Rizky dan Vina Cirebon sambil membawa bambu, batu, samurai panjang dan pendek.
Sampai kemudian korban jatuh di jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Eko Ramadhani dua kali memukul Rizky menggunakan bambu.
Saka Tatal memukul wajah.
Andi 5 kali memukul dengan tangan kosong ke bagian wajah.
Dani memukul rahan Rizky pakai kayu.
Sedangkan Pegi alias Perong dua kali memukul dengan tangan kosong.