Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki dipinjam Polda Jawa Barat guna mempermudah proses penyidikan.
Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya seorang tersangka baru Pegi alias Perong baru-baru ini.
"Polda minta untuk pemeriksaan. Itu sebenarnya hal yang biasa itu. Polda bikin surat ke kita, kita izinkan," kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Dia mengatakan ketujuh tahanan tersebut saat ini dititipkan sementara dari Lapas di Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Baru, Bandung.
"Bukan dipindahkan. Salah itu. Polda nelepon, Polda minta untuk pemeriksaan," katanya.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca juga: Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Segera Diperiksa
Terbaru, polisi menangkap satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Kurniawan alias Perong di Bandung, Jawa Barat.
Berarti tinggal dua pelaku yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.