Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) bakal dilanjutkan pada 6 Juni 2024 mendatang.
Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
“Beberapa pegawai dan sekjen (dipanggil),” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (22/5/2024).
Terpisah, Anggota DKPP RI, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” tutur Raka.
Adapun perkara Hasyim ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.
Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Baca juga: Kenapa Desta Terseret dalam Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Hasyim Singgung Ucapan Ulang Tahun