News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Misteri Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Jadi Buron 8 Tahun Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama.

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan alias Perong, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon telah ditangkap polisi setelah delapan tahun menjadi buron.

Diketahui, Pegi sendiri telah masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina, bersama dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi yang hingga kini belum ditemukan.

Kini, status Pegi sudah dinaikkan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Ternyata, selama delapan tahun menjadi buron itu, Pegi tidak terlalu dikenal oleh warga desanya, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Aries Lesmana.

Aries bahkan menyampaikan, Pegi termasuk orang yang jarang bergaul dan lebih sering bermain di luar desa.

"Saya kurang tahu apakah dia sering pulang atau tidak. "Terakhir lihat waktu Lebaran kemarin," ujar Aries saat diwawancarai media, Kamis (23/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Disebutkan Aries, Pegi memang pernah menyapanya, tapi menurutnya, tersangka pembunuh Vina itu tidak tahu jika dia adalah Ketua RT.

Foto Pegi yang beredar di media sosial dan berita memang menunjukkan rumahnya, tetapi Aries mengakui tidak terlalu mengenal Pegi secara pribadi.

"Orang tua Pegi juga belum pernah mengeluh soal kasus anaknya. Bapaknya Pegi namanya Rudi dan ibunya Kartini," jelas dia.

Sementara itu, salah satu warga sekitar, Marsinah menyebut bahwa Pegi sejak kecil sudah tinggal di rumah neneknya.

Baca juga: Tersebar Foto Jadul Diduga Pegi, Vina dan Eky, Terabadikan Dalam 1 Momen Kebersamaan

Keseharian Pegi pun disebutkan memang bekerja sebagai kuli bangunan.

"Ya dari dulu (kecil) Pegi tinggal di sini, kesehariannya Pegi kuli bangunan," ujar Masniah.

Namun, belakangan ini, Marsinah mengaku sudah lama tidak melihat Pegi beraktivitas di rumah.

Disebutkan, Pegi pergi meninggalkan Cirebon untuk menuju Bandung karena ikut ayahnya bekerja.

Marsinah juga mengungkapkan, jika Pegi memang jarang bergaul.

Hanya ibunya saja yang kerap mengikuti agenda pengajian.

"Terakhir ngeliat di sini kurang paham, karena saya jarang ketemu sama Pegi. Tapi ibunya saja suka ngomong ke saya," ucapnya.

Sebelumnya, saat ditangkap di Bandung, Pegi juga dibekuk ketika bekerja sebagai kuli bangunan.

Pakai Nama Robi saat Kerja Jadi Kuli

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, selama menjadi buron, Pegi menggunakan nama lain.

Di tempat kerjanya, Pegi mengaku bernama Robi.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," terang Jules, dikutip dari TribunCirebon.com, Kamis (23/5/2024).

Tak hanya itu, selama ini, Pegi juga selalu berpindah tempat, sehingga polisi sempat kesulitan untuk melacak keberadaannya.

"Berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules.

Saat ini, kata Jules, pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.

Polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.

"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya

Untuk diketahui, dalam peristiwa ini, terdapat 11 orang diduga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Diketahui, Saka hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bukan Orang Populer, Keseharian Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Diungkap Tetangga

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunCirebon.com/Sartika Harun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini