Djoko sebelumnya telah menempuh upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga upaya hukum luar biasa atau PK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulanya menghukum Djoko 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pada September 2013.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Tidak terima, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tetapi hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp32 miliar subsider lima tahun penjara.
Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA pada 2014 lalu. Namun, permohonan itu ditolak.
MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.
Djoko kemudian mengajukan PK. Kali ini, MA mengabulkan sebagian permohonannya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Sekjen DPR Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Dalam putusan PK, hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.
MA mengirim surat Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal pembahasan permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.
Dalam surat itu, MA menyebut harta benda yang Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara.
Namun, setelah dilelang nilainya melebihi uang pengganti Rp32 miliar.