TRIBUNNEWS.COM - Setelah Pegi Setiawan alias Perong, DPO Kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap, giliran rumah neneknya digerebek polisi.
Sebelumnya nama Pegi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina, sosoknya pun telah ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Pada Rabu (22/5/2024) kemarin, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi yang berada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut, turut disaksikan oleh Ketua RT.2/3 Blok Simaja, Desa Kepongpongan, yakni Aries Lesmana.
Menurut Aries, pihaknya didatangi petugas kepolisian untuk diminta mendampinginya ketika penggeledahan.
"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," kata Aries, Kamis (23/5/2024), dilansir TribunJabar.id.
Dalam penggeledahan itu, kata Aries, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap dapat menguatkan keberadaan Pegi.
"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.
Aries menambahkan, tak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh polisi.
"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," jelas
Lebih lanjut, Aries membeberkan, polisi sempat menanyai tiga orang yang tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: Cerita Warga soal Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Keluarga Sempat Diinterogasi Polisi 2016 Silam
Mereka adalah kakek, nenek dan bibi Pegi.
"Jadi sempat tuh 3 orang, kakek, nenek dan bibinya Pegi ditanya-tanya gitu, nanya-nanyanya soal keseharian aktivitas sehari-hari saja," terangnya.
Sementara seorang warga bernama Masniah (55), membenarkan rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota adalah milik neneknya Pegi.
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ucap Masniah di lokasi, Rabu.
Sejak kecil, Pegi disebut tinggal bersama neneknya di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di rumah tersebut, ada ibu, adik dan saudara-saudara Pegi.
"Dia ke Bandung baru sekira 5 hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.
Diketahui, penggeledahan di rumah nenek Pegi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus Vina.
Penyidik masih terus mendalami informasi dari hasil penggeledahan itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Penggeledahan tersebut, dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini (kemarin) Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ucap AKP Anggi di lokasi, Rabu.
Meski demikian, Anggi menegaskan informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
Keluarga Pegi akan Dimintai Keterangan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pihaknya sudah menangkap Pegi di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik juga telah menginformasikan penangkapan Pegi ke pihak keluarga.
"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," kata Jules, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, penyidik bakal kembali memanggil tujuh terpidana yang masih menjalani hukum serta satu pelaku yang sudah bebas untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami fokus dalam proses pemeriksaan nanti teman-teman penyidik akan memberikan keterangan apakah keluarga Vina akan diminta keterangan kembali termasuk narapidana lain yang masih di lapas atau tersangka lain yang kini sudah ke luar," jelas Jules.
Setelah melakukan pendalaman dari para tersangka, polisi bakal langsung menyampaikan ke publik terkait perkembangan kasus Vina dan Eky.
"Terkait teknis pemeriksaan tentunya nanti setelah kita lakukan pendalaman akan kami sampaikan se jelas-jelas nya transparan mungkin," ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis.
Lantas, kasus tersebut pun kembali menjadi perbincangan hangat.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada 11 orang diduga menjadi pelakunya.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Keluarga Pegi Setiawan, Ibu jadi ART, Ayah Kuli Bangunan di Bandung
Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, ada tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Namun, kini tinggal dua DPO lagi yang masih terus dilakukan pencarian lantaran Pegi sudah ditangkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Pegi pada Kasus Vina Cirebon yang Sudah Ditangkap Polda Jabar, Disebut-sebut Otak Kejahatan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Eki Yulianto)