News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR: Ada yang Ngajak Supaya Pers Dikontrol Seperti Dulu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M. Farhan saat menemui massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis dan serikat pekerja media di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi dimana salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan kepada massa aksi yang hadir di depan DPR RI, Senin.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan soal munculnya pembahasan Revisi UU yang menjadi inisiatif dari Komisi I DPR RI ini.

Kata dia, hal mendasarnya yakni terkait berubahnya landscape pemberitaan dan produk jurnalistik belakangan ini.

Baca juga: Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI, Aliansi Jurnalis Serentak Lepas ID Pers

Termasuk kata Farhan, mulai maraknya konten digital di beberapa ranah media sosial yang seharusnya juga mendapatkan kontrol.

"Tentu sekarang terjadi perubahan landscape media yang luar biasa, akibatnya memang kita melakukan berbagai macam perubahan, secara teknis perubahan atau revisi UU penyiaran harus dilakukan karena sudah ada perubahannya di cluster penyiaran UU ciptaker, jadi induk UU nya harus diubah," ujar dia.

Kendati demikian, dalam perubahan atau revisi terhadap UU itu pasti berdampak pada beberapa poin pasal.

Farhan menyebut kalau itu merupakan suatu konsekuensi dari adanya inisiatif melakukan revisi UU.

Hanya saja, perihal dengan Revisi UU Penyiaran ini masih terus dilakukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan belum tentu akan disahkan dalam waktu dekat.

"Prosesnya sekarang masih ada di badan legislasi, badan legislasi akan menentukan apakah akan boleh dibahas diperiode yang sekarang yang akan berakhir bulan agustus atau dilanjutkan diperiode DPR RI mendatang," tutur dia.

Terpenting kata Farhan, sejauh ini dirinya menjadi salah satu pihak yang juga menolak adanya beberapa pasal bermasalah yang berpotensi membuat jurnalis tumpul di dalam Revisi UU Penyiaran itu.

"Bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam revisi UU Penyiaran," tukas dia.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal menyatakan, setidaknya ada poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.

Secara garis besar, massa aksi tersebut akan menyuarakan penolakan terhadap draft di pasal Revisi UU Penyiaran yang dinilai tak berpihak pada kebebasan pers.

"Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Iqbal kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini