News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Awal Mula Iptu Rudiana Laporkan Kasus Pembunuhan Vina: Insiden Kerasukan Hingga Hasil Autopsi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Vina Cirebon bersama Komnas HAM saat menemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengungkap awal mula ayah Muhammad Rizky alias Eky, Iptu Rudiana bisa melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada pihak kepolisian.

Putri menjelaskan bahwa laporan itu dilayangkan berawal dari adanya bukti baru yang didapatkan pihak keluarga Vina pasca terjadinya peristiwa nahas itu di tahun 2016 silam.

Adapun bukti bukti itu kata Putri diantaranya berupa ponsel yang tidak hilang, motor yang ditunggangi Vina dan Eky tidak dalam kondisi rusak serta insiden kerasukan yang dialami Linda.

Pasalnya saat awal mula kejadian itu terdapat pernyataan yang mengatakan bahwa Vina dan Eky tewas akibat mengalami kecelakaan.

"Kan awalnya karena kecelakaan tetapi ketika ada bukti baru terhadap alat bukti HP tidak rusak motor tidak rusak kemudian kesurupan itu kan petunjuk lalu di dalami," kata Putri saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

"Kemudian dilakukanlah otopsi terhadap tubuh almarhumah Vina. Hasil otopsi tadi itu yang meyakinkan bahwa Vina bukan meninggal karena kecelakaan," sambungnya.

Setelah mendapat bukti-bukti tersebut barulah kata Putri, Iptu Rudiana berdasarkan keterangan keluarga melaporkan hal itu ke Polres Cirebon.

"Iya (Ayah Eky Iptu Rudiana yang melapor) atas keterangan keluarga Vina mendapat bukti bukti baru. (Lapor) ke Polres Cirebon," pungkasnya.

Terkait kasus ini sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konferensi pers hari Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini