TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo (Dindo) mengaku telah merekomendasikan orang untuk menjadi pejabat Eselon II di Kementerian Pertanian.
Dindo yang merupakan PNS di Sulawesi Selatan merekomendasikan beberapa nama kepada Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin.
Hal ini diungkapkannya saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret ayahnya sebagai terdakwa.
"Saksi yang lalu juga menyatakan bahwa saudara pernah menyodorkan nama-nama untuk menjabat di Kementan, jabatan Eselon II. Apakah pernah saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada beberapa tapi tidak banyak," jawab Dindo.
"Melalui Prof Imam?"
"Iya."
Nama-nama itu ditulisnya di atas kertas, kemudian disodorkan kepada Imam.
Namun Dindo mengaku tak tahu langkah lanjutan yang diambil Imam hingga orang-orang yang direkomendasikannya mendapat posisi Eselon II Kementan.
Baca juga: Jurus Ngeles SYL Soal Umrah dan Kurban Pakai Uang Kementan, Dinas ke LN Habiskan Miliaran Rupiah
"Itu memang saudara tulis dan saudara sodorkan ke Prof Imam?" kata Hakim Pontoh.
"Iya, ke Prof Imam," ujar Dindo.
"Kemudian Prof Imam ini menyampaikan ke siapa? Saudara tahu?"
"Saya tidak tahu."
Tindakan ini diklaim Dindo hanya sebagai upaya untuk membantu.
Termasuk di antara yang dibantu ialah Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, Sukim Supandi.
Dindo pun membantah mendapat sesuatu atas rekomendasinya itu.
"Hanya pengen membantu," ujar Dindo.
"Apakah saudara menerima sesuatu dari dia?"
"Tidak sama sekali."
Sebagai informasi, dalam perkara ini ayah Dindo, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.