TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam alasan pemberian uang dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta kepada Cucu Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibie.
Diketahui Muhammad Hatta yang juga jadi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU SYL ini, beberapa kali mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Bibie.
Untuk itu JPU pun mempertanyalan alasan pemberian uang dari Muhammad Hatta kepada Bibie tersebut.
Kepada JPU, Bibie mengaku mengenal Muhammad Hatta sebagai salah satu staf dari kakeknya SYL.
Namun Bibie tak tahu persis apa jabatan Muhammad Hatta di Kementan dan hanya tahu sebagai salah satu Direktur.
Bibie pun mengaku pernah mendapat kiriman uang dari Muhammad Hatta, senilai Rp 10 juta.
Awalnya Bibie hanya mengaku tak ingat berapa kali ia mendapat uang dari Muhammad Hatta.
Kemudian JPU pun mencecar Bibie karena dalam BAP Bibie tertulis Cucu SYL itu menerima uang dari Muhammad Hatta dua hingga tiga kali.
"Terkait dengan terdakwa Muhammad Hatta ini, apakah saksi juga pernah menerima pemberian uang dari Pak Muhammad Hatta?" tanya JPU kepada Bibie dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU SYL, Senin (27/5/2024).
"Pernah," jawab Bibie.
"Berapa nilainya?" tanya JPU lagi.
Baca juga: Nayunda Nabila di Pusaran Kasus SYL: Dapat Saweran, Dijadikan Honorer Kementan, Dikirimi Bunga SYL
"Rp 10 juta," terang Bibie.
"Berapa kali dia kasih?
"Saya enggak ingat," tutur Bibie.