Untuk diketahui, TPD sendiri merupakan tim yang dibentuk DKPP untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
TPD dibentuk DKPP pada setiap provinsi di Indonesia berdasar Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.
TPD terdiri dari tiga unsur pada masing-masing provinsi, yaitu unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
21 TPD PAW yang dilantik 28 Mei 2024:
Unsur Masyarakat:
1. Gema Wahyu Adinata (Riau)
2. Rahmatullah Yahya (Malut)
3. Petrus Irianto (Papua)
Unsur KPU
1. Sumsel
- H. Nurul Mubarok
- Rudiyanto Pangaribuan
2. Riau
- Supriyanto
- Nugroho Noto Susanto
3. Jatim
- Miftahur Rozak
- Habib M. Rokhan
4. NTB
- Agus Hilman
- Mastur
5. NTT
- Lodowyk Fredrik
- Baharudin Hamzah
6. Kaltim
- Abdul Qayyim Rasyid
- Ramaon Dearnov Saragih
7. Kaltara
- Hermansyah
- Agung Firmansyah
8. Maluku
- Syarif Mahulauw
- Engeibertus Dumatubun
9. Malut
- Reni Syafruddin A. Banjar
- Mukhtar Yusuf