Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melantik 21 orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antar waktu (PAW) periode 2023-2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Para TPD PAW ini berasal dari 10 provinsi.
Dari total 21 orang, 18 TPD merupakan unsur yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 3 orang TPD unsur Masyarakat.
Mereka dilantik langsung Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Semuanya dilantik berdasar Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 92.A/SK/K.DKPP/SET-03/V/2024 tentang pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Pengganti Antar Waktu Periode 2023-2024.
"Dengan ini saya melantik saudara-saudara sebagai Tim Pemeriksa Daerah Pengganti Antar Waktu periode 2023-2024," kata Heddy saat pelantikan.
Dalam kesempatan itu, Heddy berpesan kepada 21 orang yang dilantik agar senantiasa menjaga integritas selama menjadi TPD.
Menurutnya, sumpah janji yang telah diucapkan dalam pelantikan sangatlah sakral dan harus dipegang erat selama menjabat sebagai TPD.
Baca juga: DKPP Soal Sanksi Terhadap Penyelenggara Pemilu: Kalau Pelanggaran Berat Diberhentikan
"Sumpah janji ini adalah janji terhadap jabatan yang saudara emban. Janji ini harus ditepati karena akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," ujarnya.
18 TPD PAW unsur KPU dilantik habisnya masa jabatan periode pada KPU Provinsi di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, dan Maluku Utara.
Sedangkan tiga TPD unsur Masyarakat PAW yang dilantik menggantikan tiga orang yang mengundurkan diri.
Dalam pelantikan ini, 21 orang yang dilantik membacakan pakta integritas sebagai TPD.
Baca juga: DKPP Bakal Panggil Sopir Ketua KPU ke Sidang Etik Dugaan Asusila PPLN
Pembacaan pakta integritas ini secara simbolis diwakili oleh TPD unsur Masyarakat Provinsi Maluku Utara Rahmatullah Yahya.
Untuk diketahui, TPD sendiri merupakan tim yang dibentuk DKPP untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
TPD dibentuk DKPP pada setiap provinsi di Indonesia berdasar Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah yang telah diubah menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.
TPD terdiri dari tiga unsur pada masing-masing provinsi, yaitu unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, dan unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh.
21 TPD PAW yang dilantik 28 Mei 2024:
Unsur Masyarakat:
1. Gema Wahyu Adinata (Riau)
2. Rahmatullah Yahya (Malut)
3. Petrus Irianto (Papua)
Unsur KPU
1. Sumsel
- H. Nurul Mubarok
- Rudiyanto Pangaribuan
2. Riau
- Supriyanto
- Nugroho Noto Susanto
3. Jatim
- Miftahur Rozak
- Habib M. Rokhan
4. NTB
- Agus Hilman
- Mastur
5. NTT
- Lodowyk Fredrik
- Baharudin Hamzah
6. Kaltim
- Abdul Qayyim Rasyid
- Ramaon Dearnov Saragih
7. Kaltara
- Hermansyah
- Agung Firmansyah
8. Maluku
- Syarif Mahulauw
- Engeibertus Dumatubun
9. Malut
- Reni Syafruddin A. Banjar
- Mukhtar Yusuf