"Pernah."
"Siapa yang minta kirim?" kata jaksa.
"Pak Menteri," ujar Rini.
Katanya, permintaan ini dalam rangka hadiah ulang tahun untuk sang biduan.
Permintaan SYL itu kemudian diteruskan oleh Rini ke bagian rumah tangga pimpinan (RTP).
Karena itulah Rini mengaku tak mengetahui harga karangan bunga dan kue ulang tahun yang dikirim kepada Nayunda.
Begitu pun dengan pertanggungjawabannya, Rini sebagai protokoler SYL mengaku tak mengetahuinya.
"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" kata jaksa.
"Seingat saya ulang tahun Nayunda," kata Rini.
"Di-SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban) oleh RTP?" tanya jaksa.
"Di-SPJ-kan atau tidak saya tidak tahu," jawab Rini.
Diketahui, Nayunda Nabila adalah penyanyi dangdut dari Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga satu daerah asal dengan SYL.
Nama Nayunda Nabila dikenal setelah meraih juara 2 atau runner up dalam ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut 2021.
Sebelumnya, Nayunda Nabila pernah mengikuti ajang Indonesian Idol musim ketujuh pada 2012, tapi belum berhasil lolos.
Nayunda juga memiliki profesi lain sebagai pengacara. Prosesi pengambilan sumpah advokat dilakukan Nabila di Pengadilan Tinggi Makassar pada Oktober 2023.
Seolah ingin mencoba peruntungan baru, pada Pemilu 2024, Nayunda Nabila ikut menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Ia maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Perindo. Sayangnya, ia belum lolos ke Senayan lantaran Perindo gagal memenuhi ambang batas parlemen.
Sebagai informasi, SYL yang merupakan kader Partai NasDem didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)