Nayunda pun mengiyakan hal tersebut.
Namun, kala itu dirinya mengakui tes wawancara yang ia lakukan tidak bersifat formal.
"Ada sempat tapi bukan yang formal banget pak, jadi datang ke kantor Kementan terus ketemu dengan ibu siapa dibawa ke ruangan bagian mana, masukin CV dan juga wawancara sebentar abis itu minggu depannya disuruh masuk kerja," kata Nayunda.
Hakim sempat memastikan apakah Nayunda juga menghubungi SYL terkait permintaan bekerja sebagai tenaga honorer.
Kala itu Nayunda mengaku tidak menghubungi SYL.
Nayunda menjelaskan bahwa saat itu ia hanya menyampaikannya langsung kepada Indira Thitta.
"Langsung ke bu Thitta sih pak," ujarnya.
Setelah diterima menjadi tenaga honorer, Nayunda pun mengakui bahwa dirinya kala itu menjadi anak buah Ali Jamil Harahap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda juga menjelaskan ketika ia diterima bekerja dirinya pun mendapat Surat Ketetapan (SK) dari Kementerian Pertanian.
Hanya saja ketika hakim bertanya siapa sosok yang menandatangani SK tersebut, Nayunda mengaku tidak tahu.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak memperhatikan," kata Nayunda.
Mendengar jawaban Nayunda itu, Hakim Rianto Adam Pontoh pun cukup menyayangkan.
Sebab menurutnya untuk bekerja di kementerian yang dibiayai uang negara perlu memiliki dasar yang jelas.
"Loh anda tidak perhatikan, saudara kan kerja di situ harus ada dasar karena saudara menerima gaji," ucap Hakim.