"Ada rekening dari Kementannya," saut Nayunda.
"Iya kan masuk ke atas nama saudara kan, masuk sejak bulan Maret 2021 sampai kapan saudara menerima gaji itu terus ada satu tahun," cecar Hakim
"Ga ada sih, tak tau karena gak pernah masuk (kerja)," jawab Nayunda.
"Karena saudara sudah menerima gaji, kewajiban saudara kan untuk datang tiap hari karena saudara sudah berani untuk menawarkan diri untuk bekerja dan sudah disetujui ditindaklanjuti kemudian saudara mendapat upah, kewajiban saudar untuk masuk. Apakah saudara masuk?" tanya Hakim.
"Masuk dua hari," ujar Nayunda.
Mendapat jawaban itu kemudian Hakim pun sempat memastikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) berapa total gaji yang diterima Nayunda selama di Kementan.
Setelah dipastikan, ternyata Nayunda masih menerima gaji dengan total Rp 45 juta meski dirinya hanya bekerja selama dua hari.
Mengetahui hal tersebut hakim yang agak geram kemudian memerintahkan agar Nayunda segera mengembalikan sisa uang yang diterimanya.
Sebab Hakim Adam Pontoh berpandangan bahwasannya uang yang diterimanya itu merupakan uang negara hingga ia tidak berhak menggunakannya.
"Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu, saudara harus kembalikan, kalau tidak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," tegas Hakim Pontoh.