Sementara Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi sudah ditangkap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 6 Titik Prarekonstruksi Vina, Polisi Semprot Cat di Jembatan Talun yang Kini Disebut Jembatan Vina dan TribunJabar.id dengan judul Keluarga Pegi Setiawan Kecewa Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Tanpa Pemberitahuan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunCirebon.com/Eki Yulianto, TribunJabar.id)