Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Agung RI (MA).
Dia mengklaim, gugatan yang kini telah dikabulkan oleh MA tersebut adalah murni karena keinginan Partai Garuda mengakomodir anak muda untuk berperan lebih memajukan bangsa.
Apalagi kata Yohana, sebagian besar dari kader Partai Garuda merupakan anak muda, yang dinilai punya potensi untuk berperan aktif bagi negara.
"Kita pastikan itu tidak ada (pesanan dari pihak manapun termasuk istana). Karena seperti saya bilang di awal, sebagian besar daripada kader kami adalah anak-anak muda. Dan pengurus kami di DPP juga 80 persen adalah anak-anak muda," kata Yohana kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).
"Jadi sudah sepantasnya kami mendorong anak-anak muda untuk ikut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara," sambung dia.
Yohana juga merespons soal banyaknya komentar dan pendapat dari publik terkait dengan gugatan ini.
Dimana sebagian besar publik atau segelintir elite partai politik menduga kalau gugatan ini adalah semata untuk memuluskan langkah seseorang untuk maju Pilkada.
Sebut saja, dia adalah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep yang digadang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Terkait dengan adanya komentar tersebut, Yohana berpandangan sah saja jika publik memiliki pendapat.
Terpenting, kata dia, gugatan itu semata dilakukan agar anak muda bisa memiliki peran di pemerintahan daerah.
"Bagi saya sah-sah saja semua orang berpendapat. Intinya gugatan ini diperuntukan untuk semua anak-anak muda yang mempunyai keinginan serta cita-cita untuk bangsanya," kata Yohana.
"Maka dari itu mari kita dukung anak muda untuk terus maju," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.