News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Janji Moeldoko soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Tak Terkait Anggaran IKN dan Makan Siang Gratis

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi keterangan pers tentang program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).  | Berikut dua janji KSP Moeldoko soal program Tapera, yakni tak akan bernasip seperti ASABRI dan tak terkait dana IKN dan program makan siang gratis.

Dengan dibentuknya Komite Tapera, Moeldoko yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel.

"Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," ujarnya.

Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Siang Gratis hingga IKN

Janji Moeldoko selanjutnya yakni, anggaran Tapera tak akan berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara atau program makan siang gratis yang digagas Presiden Terpilih 2024, Prabowo Subianto.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Baca juga: BP Tapera Sebut Menyicil Rusun Pakai Tapera Lebih Murah Rp 1 Juta Dibanding KPR Biasa

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Baca juga: Program Tapera, Istana: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia  Belum Miliki Rumah

Kemenaker Minta Masyarakat Tenang Hadapi Potongan Tapera

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini