News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Yudisial Dalami Putusan MA Terkait Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: MA Seharusnya Bekerja Sesuai Fungsinya

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.

Nantinya, kata Joko, pihaknya akan mendalami pertimbangan hukum jajaran majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Baca juga: Demokrat Respons Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah: Jika Keberatan, Tempuh Langkah Hukum

"Saya sudah minta kepada Tim Waskim dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut untuk didalami tentang pertimbangan hukumnya bagaimana," kata Joko Sasmito, kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024).

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait aturan batas usia calon kepala daerah.

"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati alias Nisa, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Nisa mengatakan, gugatan yang dilakukan Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di Mahkamah Agung (MA) mirip dengan pengujian pasal terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 90. 

“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu,” ucapnya.

Ia menilai, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status “Calon Kepala Daerah”.

Padahal, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari “Bakal Calon Kepala Daerah” menjadi “Calon Kepala Daerah”. 

Baca juga: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun, KPU Diminta Jangan jadi Lembaga Partisan

Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah” dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai “Calon Kepala Daerah”.

Selain itu, Nisa menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah.

Ia menilai, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. 

"MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan," tuturnya.

Ia menyebut, jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon. 

"Oleh karena itu, Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon bukannya syarat pelantikan calon terpilih," tuturnya.

Padahal, menurut Nisa, dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampur adukkan. 

Terlebih, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih.

"Atas dasar penjelasan di atas, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangandengan ketentuan UU Pilkada," tegasnya.

Baca juga: Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini