Ia menduga hal tersebut sarat muatan politis mengingat desas-desus yang beredar bahwa putusan tersebut untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Namun, ia mengatakan fokus pada proses peradilan dalam putusan tersebut.
"Bisa jadi ada. Kami tidak fokus pada politiknya, tapi fokus pada proses pengadilan ini, putusan ini. Siapa yang diuntungkan, teman-teman bisa cari sendiri nanti. Pasti ada yang diuntungkan dari putusan ini," kata dia.
Koordinator Gradasi Zainul Arifin mengatakan pentinf bagi KY untuk menggunakan kewenangannya dalam memanggil dan memeriksa para hakim tersebut.
Ia juga meminta agar KY memberikan sanksi bagi ketiga hakim tersebut.
"Ya yang paling kita mau ya pencopotan, kalau itu memang jelas terbukti ya. Tapi paling tidak ada ketegasan KY untuk mengklarifikasi dan memanggil pihak itu. Dan kalaupun dikonfrontir, kami siap," kata dia.
Baca juga: Kritik Keras Ray Rangkuti Soal Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Dinilai Janggal
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024 lalu menuai polemik.
Sejumlah pihak mengkritik putusan tersebut karena dinilai sarat muatan politis untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.
Namun, ada juga pihak lain yang melihat putusan tersebut justru mendorong regenerasi kepemimpinan.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Ia heran mengapa MA menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Padahal menurutnya, UU Pilkada dan PKPU Nomor 9 tahun 2020 tidak bertentangan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;