Desakan serupa untuk menuntaskan kasus ini juga disuarakannya. Termasuk jika harus berhadapan dengan pihak-pihak swasta yang ikut bermain dalam skandal 109 ton emas ini.
Sementara itu, pengamat politik UIN Jakarta, Zaki Mubarak, mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan kerja di Antam, termasuk di BUMN secara keseluruhan.
Menurutnya kasus ini merupakan suatu ironi, apalagi sudah berlangsung belasan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun.
"Semuanya harus diungkap, pihak swasta maupun BUMN. Termasuk apakah ada aliran dana yang mengalir ke pejabat negara. Harus ditelusuri," katanya.
Terhadap perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya akan terus mengusut perkata tersebut hingga ke pihak swasta.
Namun, Ketut enggan mengungkapkan identitas pihak swasta yang terlibat dari kasus rasuah ini.
Sebagai informasi di awal penyidikan kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan diPT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
"Iya pasti dong. Ini akan ditelusuri yang memetik keuntungan dari ini," katanya.
Kejaksaan juga belum memastikan apakah korupsi emas Antam ini berkaitan dengan penyelidikan kasus ekspor impor emas yang sudah lebih lebih dahulu dilakukan.
"Saya belum tau kaitan dengan itu. Itu kasus baru. Tim masih bekerja," tuturnya.
Namun demikian, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan akan terus mengusut perkara dengan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkembangan ke depan,” katanya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun, 2010 hingga 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut 109 Ton Emas yang Beredar di Pasaran Bukan Palsu, Tapi Ilegal
Penyidik menduga ada pembiaran di internal, karena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sama seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.
"Dari manajer ke manajer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pembiaran. Apa ada kongkalingkong tentu akan kami usut semua," katanya.