TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeberkan jasa dan konstribusinya bagi negara selama menjabat Menteri Pertanian RI.
SYL klaim mampu memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 2.400 triliun tiap tahun sejak menjabat menteri.
SYL menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Saya berkontribusi kepada negara ini Rp 2.400 triliun, Bapak, setiap tahun. Dan itu saya jadi menterinya, di atas Rp 2.000 triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini, bapak, maafkan saya,” kata SYL.
Politisi Partai Nasdem ini mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengakui hal itu.
Selain itu, SYL juga menyebut keberhasilan Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang ekspor dan impor.
“Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp275,15 triliun,” ucap dia.
Baca juga: Tangis Anak SYL Pecah di Persidangan: Bantah dapat Stem Cell, Anting hingga Sepatu dari Kementan
Namanya Hancur
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL mengaku namanya hancur karena terjerat kasus korupsi ini sehingga ia menyinggung kontribusinya kepada negara.
“Maaf, saya perlu sampaikan ini karena saya di media hancur, Pak. Saya siap dengan segalanya, mohon. Saya ini pegawai negeri dari rendah, tidak pernah ada saya punya job lain selain ASN,” ungkap mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Minta Blokir Rekeningnya Dibuka
Pada kesempatan itu, SYL juga meminta agar blokir rekeningnya dibuka.
Tak hanya rekening pribadi, eks Mentan SYL juga meminta agar blokir rekening istrinya, Ayun Sri Harahap dibuka.
"Tidak pernah saya ada job lain selain ASN. Oleh karena itu saya minta rekening saya atau istri dibuka karena banyak saya tidak bisa bayar. Mohon dipertimbangkan kemanusiaan khusus hidup kami khusus membayar. Tolong dipertimbangkan untuk dibuka," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua pun meminta agar SYL mengajukan permohonan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Nantinya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.