News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabungan Perumahan Rakyat

Kala Basuki Akui Menyesal soal Tapera, Sebut Bukan Program Mendesak

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri PUPR yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Basuki mengakui menyesal terkait adanya program Tapera. Dia juga mengungkapkan bahwa program ini bukanlah mendesak.

"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya, ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga kita akan ikut," tuturnya.

Di sisi lain, dalam raker dengan Komisi V DPR, program Tapera benar-benar dicecar habis oleh anggota DPR.

Salah satunya oleh anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri.

Dia mempertanyakan pemahaman Basuki terkait Tapera ketika ditanya oleh awak media.

Sehingga, Irine menilai jawaban yang dilontarkan oleh Basuki pun turut menjadi tidak tegas.

"Ini saya lihat wawancara Pak Basuki dimana-mana kalau ditanya Tapera, jawabannya tidak firm (tegas)," kritik Irine kepada Basuki.

Selain itu, Irine juga mengkritik pemerintah yang menyebut bahwa program Tapera adalah wujud subsidi bagi orang yang mampu ke orang yang tidak mampu.

Dia menegaskan subsidi merupakan kewajiban negara dan bukan kewajiban warga.

"Mohon maaf Pak, subsidi itu kewajiban negara, bukannya sesama warga negara memberi subsidi," kata Irine.

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sejumlah organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA menggelar aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, program Tapera berujung penolakan bagi masyarakat usai aturan itu terbit lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS serta pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.

Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.

Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Tabungan Perumahan Rakyat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini