News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambangi Kantor PKB, Bamsoet Bantah soal Presiden Dipilih MPR Lewat Amandemen UUD 45

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu jajaran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menerima langsung kedatangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR RI mulai dari Jazilul Fawaid, Muhammad Fadel, hingga Ahmad Basarah itu.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengklarifikasi soal isu yang keluar bahwa MPR RI memutuskan amandemen UUD 1945.

"Yang pertama tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah memutuskan amandemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet mengatakan, jajaran MPR RI menyampaikan aspirasi dari sejumlah pihak.

"Yang pertama adalah aspirasi atas permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN yang menambahkan 2 ayat di dua pasal UUD kita. Yang kedua amendemen atau kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan," kata Bamsoet.

"Yang ketiga kembali ke UUd sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta penjelasan dan lagi kemudian aspirasi kembali ke UUD yg asli dan perubahannya melalui adindum. Nah yang terakhir tidak perlu amandemen karena UUD kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," kata dia.

Bamsoet menyebut bahwa untuk mengamandemen UUD 1945 harus melalui aturan yang sesuai.

"Sesuai pasal 37, diusulkan oleh sepertiga, qourum nya 2/3 dan seterusnya. Jadi yang saya sampaikan adalah menyerap aspirasi apa yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi peluang amendemen konstitusi UUD 1945.

Wacana yang berkembang pada amendemen itu, MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara dan presiden kembali dipilih MPR.

Menurut Bamsoet, hal itu tergantung kepada dinamika politik di masa mendatang

Sebab, amendemen UUD bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini