"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," ujar Husain, Sabtu (8/6/2024).
Husain juga menegaskan, kasus yang menjerat SYL ini terkait jabatannya saat menjadi Mentan periode 2020-2023.
Sementara pada periode tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.
"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," jelas Husain.
Airlangga Tak Dapat Undangan
Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto memastikan Airlangga tak hadir sebagai saksi meringankan SYL.
Menurut Haryo, Airlangga tidak menerima surat apa pun dari SYL.
“Kami tidak menerima surat apapun jadi kami tidak ada komentar,” komentar Haryo, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Istana Sebut Permintaan SYL Agar Jokowi Menjadi Saksi di Pengadilan Tidak Relevan
Haryo mengatakan, sejak tiga hari lalu Airlangga berada di Singapura untuk menghadiri meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).
Saat ini, Airlangga tengah bertolak ke Rusia untuk melaksanakan hubungan bilateral.
“Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail) (Kompas.com)