Tumpak juga memberikan tanggapan atas laporan dari tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.
Sosok penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas ialah Rossa Purbo Bekti.
Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ungkap Tumpak.
Kronologi Penyitaan
Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal penyitaan itu.
Saat dirinya masih berada di ruang pemeriksaan, jelas Hasto, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil dipanggil penyidik.
Ketika itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.
Pasalnya, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
Sementara itu, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," terangnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham)