Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto batal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024) hari ini.
Adapun sebagai informasi, Hasto melalui tim kuasa hukumnya sejatinya hari ini berencana mengajukan praperadilan itu hari ini ke PN Jakarta Selatan, akan tetapi hal itu urung dilakukan.
Baca juga: Video Amarah PDIP Memuncak seusai KPK Sita HP Hasto saat Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, batalnya pendaftaran praperadilan kliennya itu lantaran saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mendatangi Komnas HAM.
"Belum ya (pengajuan praperadilan) hari ini, mohon sabar karena hari ini kita mau ke Komnas HAM," kata Ronny ketika dihubungi, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Ronny Talapessy: Sudah Terbaca, Ada Pola Politisasi Harun Masiku Ketika Hasto Kritisi Pemerintahan
Ronny pun menjelaskan alasan pihaknya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap staf Hasto yakni Kusnadi.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," jelasnya.
Meski begitu Ronny memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan praperadilan tersebut
Hanya saja ia belum menjelaskan secara detail mengenai kapan pihaknya akan mendaftarkan gugatan itu.
Ia hanya menjelaskan bahwa gugatan itu akan pihaknya daftarkan setelah pelaporan ke Komnas HAM selesai dilakukan.
"Kita sedang bagi waktu, nanti setelah ke Komnas HAM kita akan daftar gugatan permohonan kita, gugatan permohonan praperadilan kita sudah siap hanya saja kita bagi waktu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronny Talapessy bersuara keras menyikapi tindakan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi.
"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Menurut Ronny, Rossa melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto.
Dia menyebutkan tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK.
Tiba-tiba, kata Ronny, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Ronny bercerita orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto.
Baca juga: 4 Fakta Baru Barang Hasto Disita KPK, Terungkap Isi Buku Sekjen PDIP hingga Respons Dewas KPK
"Jadi, yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai dua, sehingga Saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak (Hasto) memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua dan saudara yang memanggil ini diduga bernama, penyidik bernama Rossa. Bernama Rossa," ujarnya.
Ronny mengatakan, Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
"Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata Ronny yang juga dikenal sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer itu.
Ronny mengaku tidak terima perlakuan Kompol Rossa terhadap Kusnadi, karena staf Hasto itu bukan objek pemanggilan KPK pada Senin ini.
"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.
Ronny mengatakan aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya
"Maka, perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita itu adalah barang pribadi, Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.