Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah wujud konfirmasi dari pernyataan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dimana kata Komarudin, Megawati pernah bilang kalau Presiden ke-5 RI itu mengendus adanya upaya dari pihak luar untuk mengacak-acak PDIP.
Baca juga: PDIP Anggap Penetapan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK Sebagai Hadiah Natal
Kondisi itu kata Komarudin disampaikan Megawati pasti akan terjadi jelang PDIP menggelar Kongres VI PDIP, April 2025 mendatang.
"Nah, sebenarnya peristiwa ini terkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut awut pada rencana kongres nanti," kata Komarudin saat jumpa pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Baca juga: KPK Bantah Penetapan Hasto Bentuk Politisasi dan Ganggu Kongres PDIP
Dengan begitu, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto yang dimana perkaranya sudah inkrah dan bahkan sebagian terdakwanya sudah menjalani masa penahanan adalah penegasan atas pernyataan Megawati itu.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap dan perintangan penyidikan atas kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pileg 2019-2024.
"Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum," ujar dia.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyanggah pernyataan yang menyebut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hingga mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.