Berikut uraian tugas Penjaga Tahanan di Kemenkumham:
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.
- Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Yang perlu diketahui, jabatan Penjaga Tahanan memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3-4 shift.
Sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.
Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Penjaga Tahanan harus memiliki fisik yang prima yang dapat disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan.
Gaji CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham
Setiap bulan, Penjaga Tahanan juga akan mendapatkan gaji.
Gaji penjaga tahanan di Kemenkumham sebesar Rp 5,71 juta hingga Rp 6,26 juta per bulan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)