News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Ditolak Masyarakat Sipil, Panglima TNI Bicara Operasi Militer Selain Perang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di sela rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Pertama, kata dia, perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. 

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2) melalui penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

"Penambahan frasa tersebut menjadi berbahaya karena membuka tafsir yang luas untuk memberi ruang kepada prajurit TNI aktif untuk dapat ditempatkan tidak terbatas pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan di dalam UU TNI," kata dia.

"Dengan kata lain, Presiden ke depan bisa saja membuat kebijakan yang membuka penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian Desa, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga negara lainnya," sambung dia.

Apel Gelar Pasukan Satuan Jajaran Kodam Jaya yang dilaksanakan di lapangan Jayakarta-Kodam Jaya, Kamis, (27/1/2022). (Dok. Pendam Jaya)

Usulan perubahan Pasal 47 ayat 2 UU TNI menurutnya jelas akan melegalisasi perluasan praktik Dwifungsi ABRI yang sejatinya secara perlahan mulai dijalankan terutama pada era pemerintahan Presiden Jokowi. 

Dengan kata lain, kata dia, usulan perubahan tersebut tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

Persoalan kedua, kata dia, penambahan usia pensiun prajurit TNI. 

Hal tersebut menurutnya dapat dilihat pada usulan perubahan Pasal 53 ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun. 

Baca juga: Cerita Mahfud MD Hadapi Mafia Tambang: Itu Gila, Negara Ini Sedang Bahaya oleh Permainan Hukum Mafia

Usulan perpanjangan masa dinas tersebut, kata dia, justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan dan membuat macetnya jenjang karir dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan. 

Dalam hal surplus perwira tanpa jabatan, ia mengatakan hal ini sesungguhnya telah menjadi masalah lama di dalam TNI.

Langkah yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil, kata dia, justru hanya memunculkan masalah baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini