Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT ASABRI (Persero) yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif sebesar Rp1 triliun yang dilakukan di PT Taspen pada tahun 2019.
KPK sebelumnya melansir, ada ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun yang diinvestasikan PT Taspen diduga fiktif.
Ditemui wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Helmi mengakui adanya investasi yang dilakukan PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
"Ya memang ada investasi itu, Rp1 triliun," ucap Helmi.
Namun, Helmi enggan berkomentar lebih jauh mengenai perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Baca juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Dia hanya kembali menekankan, adanya investiasi yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut sebesar Rp1 triliun.
"Sorry, sorry, jaga privasi saya dong. Saya capek juga ya. Ya, intinya transaksi itu ada," kata Helmi.
Sementara itu, KPK belum memberikan penjelasan mengenai materi yang didalami penyidik terhadap saksi Helmi Imam Satriyono.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Perkembangan teranyar, KPK sedang menyelisik penempatan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut sebesar Rp1 triliun.
Diduga ada ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun yang diinvestasikan PT Taspen itu adalah fiktif.
Baca juga: PDIP Protes Keras Buku Catatan Partai Dirampas Penyidik KPK: Itu Rahasia Parpol, Tak Ada Kaitannya
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen, Labuan Nababan; eks Dirut Taspen, ANS Kosasih; dan Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020, Sariniatun.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, bekas Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih dijerat bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan, hingga September 2024.
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan selama dua hari, yaitu Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Pada penggeledahan yang dilakukan Kamis, ada lima lokasi yang disambangi oleh penyidik.
Di antaranya dua rumah kediaman yang ada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sementara itu, penggeledahan pada Jumat dilakukan di lokasi berbeda.
Kedua lokasi itu adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Baca juga: 4 Pengakuan Staf Hasto PDIP Saat Diperiksa Penyidik KPK Soal Harun Masiku, Diceramahi Soal Neraka