News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jateng Obok-obok Kampung Bandit Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo Pati, Ini Hasilnya

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paguyuban pengusaha rental, Buser Rentcar Nasional (BRN) menjemput satu dari tiga korban penganiayaan rekan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) setelah dinyatakan dokter sudah diperbolehkan pulang setelah dirawat di rumah sakit di Pati, Jawa Tengah. Dia bersama Burhanis dan dua rekannya dari Jakarta diteriaki maling dan dianiaya warga saat hendak mengambil mobil rentalnya, Honda Mobilio, yang dibawa kabur sindikat pelaku di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis meninggal malam harinya karena luka berat setelah dirawat di RSUD Kayen, Pati.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Tersangka ketiga, AG (Aris Gunawan, 34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Aris Gunawan ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka keempat, M (37), yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan.

Razia Mobil dan Motor Pakai Surat Bodong

Pasca tindak penganiayaan ini, personel gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multisasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan bodong, Senin (10/6/2024) malam.

Patroli digelar di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi. Ini juga merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalkan terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan razia multisasaran dengan sasaran prioritas kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," jelas dia.

Kegiatan didahului apel di halaman depan Polresta Pati.

Sasaran lokasi kegiatan antara lain di Jalan Pati-Kudus di depan Plaza Pragolo Pati, Jalan Pati-Gabus, dan Jalan Pati-Tayu.

Sugino menegaskan, untuk pukul 20.00 WIB, dilakukan pelaksanaan kegiatan razia skala besar dengan sasaran kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong.

Sedangkan patroli multisasaran dilaksanakan pukul 23.00 WIB.

"Kepada personel, dalam melaksanakan penugasan agar bersikap sopan, santun, dan humanis serta melaksanakan tugas dengan buddy system," tandas dia.

Laporan reporter Mazka Hauzan Naufal dan Iwan Arifianto/Tribun Jateng/Tribun Muria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini