Muhadjir mengungkapkan keluarga atau individu terdekat dari yang terdampak pelaku judi online merupakan tanggung jawab negara.
Apalagi, sambungnya, jika keluarga atau individu tersebut sampai jatuh miskin akibat salah satu anggotanya kecanduan judi online.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Muhadjir.
Pada kesempatan yang sama, dia menuturkan juga bakal terhadap penerima bansos yang justru bermain judi online.
Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari bansos yang diberikan justru digunakan untuk bermain judi online.
"Kalau ada penerima bansos (bermain judi online), ya akan kita tangani itu. Karena bagaimanapun tidak bisa mereka menerima bansos," katanya.
Muhadjir mengatakan seleksi tersebut salah satunya bisa dilihat dari rekening penerima bansos yang mungkin turut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sempat menyebut pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.
"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antra norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada (dimiliki) penerima bansos," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel lain terkait Judi Online