TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT - Pasca instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto agar membawa dugaan penyalahgunaan dana saksi ke aparat penegak hukum maka pada Selasa (18/6/2024) dan Kamis (20/6/2024), sejumlah saksi mendatangi Polres Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat.
Di Polres dan Kejaksaan, mereka mengadu berkaitan dengan dana sebesar Rp 217 juta yang diduga sudah dicairkan kepada oknum tertentu.
Baca juga: Mulai Mesra dengan PDIP, PKS Sepakat Jakarta di Era Pj Gubernur Heru Budi Alami Kemunduran
Namun pada saat Pemilu lalu tidak dibayarkan kepada sebanyak 217 saksi yang tersebar di 2 kelurahan dan 84 kampung di wilayah Kabupaten Kaimana.
Isak Werfete, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus koordinator saksi di wilayah Distrik Teluk Arguni dalam keterangannya mengatakan dirinya mendampingi para saksi di wilayahnya yang sejak Pemilu lalu belum dibayarkan oleh Bendahara Partai.
“Uang itu, Pak Hasto sampaikan sudah dicairkan, namun tidak diberikan kepada saksi. Padahal, Partai menyiapkan dana saksi itu. Saya sendiri bertemu dengan Pak Hasto pada saat Pengurus DPC PDI Perjuangan bertemu Beliau di Jakarta beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Baca juga: Wacana Duet Marzuki-Risma di Pilkada Jatim, PDIP: Masa Risma Jadi Wakil?
Hal yang sama pun disampaikan Koordinator saksi untuk wilayah Distrik Buruway, Nikodemus Borawa.
Dia mengaku jika selama pelaksanaan Pemilu, saksi-saksi yang diberikan surat mandat belum mendapatkan hak mereka.
“Kami sampaikan ke Polres maupun Kejaksaan Negeri Kaimana, agar bisa mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana saksi ini,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, Matias Mairuma menjelaskan terkait kasus tersebut sudah diketahui oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada tanggal 28 Mei di Jakarta.
“Pada saat bertemu Mas Hasto di Jakarta, ada tiga hal yang kami diskusikan, pertama kami melaporkan hasil kerja Pileg dan Pilpres 2024, kedua kami informasikan terkait banyaknya isu yang berkembang mengenai SK baru Ketua DPC PDI Perjuangan Kaimana, dan ketiga terkait dana saksi yang belum dibayarkan dan keempat penjaringan calon kepala daerah untuk Pilkada Kaimana,” ungkap Matias Mairuma, Sabtu (22/06/2024).
Dari diskusi tersebut, lanjutnya, Hasto menegaskan bahwa tidak mungkin ada SK baru karena SK Ketua DPC, Ketua DPD dan ketua DPP berakhir di Juni 2024, akan tetapi karena Kongres Partai berlangsung pada April 2025 mendatang dan akan berhadapan dengan Pilkada di November 2024 maka ada kebijakan perpanjangan masa jabatan satu tahun untuk semua pengurus di semua tingkatan.
“Saat itu juga Pak Sekjen mengucapkan terima kasih karena PDI Perjuangan Kaimana tetap sebagai partai pemenang, dan karena partai pemenang maka kita wajib mengusulkan calon sendiri di Pilbup Kaimana,” ujar Matias.
Baca juga: Eriko PDIP: Feeling Saya Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jawa Barat
“Sementara terkait dana saksi partai, Mas Hasto menjelaskan, bendahara DPP telah mengantar ke Sorong dan menyerahkan dana sebesar 217 juta kepada Bendahara DPC Kaimana. Lalu pak Sekjen memanggil bendahara dan memperlihatkan bukti tanda terima dana saksi dari DPP ke bendahara DPC Kaimana tanggal 28 Januari 2024 lalu. Di hadapan kita, Pak sekjen menegaskan, tidak boleh main-main dengan dana saksi apalagi itu hak mereka maka kita perlu menjaga image partai,” jelas Matias.
Untuk itu, lanjutnya, Pak Sekjen menegaskan bahwa jika hak para saksi partai tidak diselesaikan maka dilaporkan ke pihak berwajib agar para saksi tahu bahwa PDI Perjuangan selalu konsern dalam membela dan memperjuangkan hak-hak wong cilik.
Terkait isu adanya SK ketua DPC yang baru, para konstituen PDI Perjuangan di akar rumput bertanya, apakah benar Irsan Lie telah menggantikan Matias Mairuma.
“Mereka bertanya karena akar rumput PDI Perjuangan di Kaimana menguat sejak tahun 2010. Mereka menginginkan kepastian jika benar Irsan diberikan SK baru tanpa melalui mekanisme organisasi maka mereka mengundurkan diri dan tidak lagi bersama PDI Perjuangan. Kekuatiran itulah yang menjadi dasar kami bertemu langsung Pak Sekjen untuk menyampaikan hal-hal yang saya sampaikan di atas,” paparnya.
Di sisi lain, para ketua-ketua PAC yang punya kewenangan memilih ketua DPC dalam forum Rakercab merasa aneh karena mereka yang harusnya memiliki hak suara dalam memilih ketua DPC sesuai mekanisme organisasi.
“Itulah dasar saya dan teman-teman bertemu Pak Sekjen Mas Hasto Kristiyanto, karena kami memahami betul mekanisme partai bahwa penetapan SK ketua DPC harus dikeluarkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri melaluli DPP PDI Perjuangan,” tandasnya.
Dia menambahkan, secara organisasi partai, pihaknya telah menyampaikan lisan dan tulisan kepada yang bersangkutan (Red: Irsan Lie), namun sampai dengan saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan.
“Saksi ini adalah mereka yang selama ini bekerja dengan hati yang tulus untuk membesarkan PDI Perjuangan dari Pemilu ke Pemilu dan bertekad mengalahkan partai incumbent dan ternyata sukses. Hak mereka ini harus dibayarkan. Sebelumnya DPC sudah berusaha menyelesaikan secara internal, tetapi karena tidak direspon secara baik, maka kami mengacu pada arahan Pak Sekjen seperti yang kami tempuh saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Dirinya pun meminta agar, proses hukum atas pengaduan yang disampaikan oleh para saksi yang telah mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Kaimana itu, agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Kaimana, dalam rangka untuk menegakkan supremasi hukum menjadi efek jera kepada mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan penyalahgunaan dana saksi yang merupakan hak rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus ditangani oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Kaimana.