Namun, berdasarkan bukti-bukti yang Insank dan timnya kumpulkan, tidak menunjukkan bahwa Pegi terlibat kasus tersebut.
“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank.
PN Bandung Pastikan Tak akan Tunda Sidang Praperdilan Pegi Meski Termohon Mangkir Lagi
PN Bandung memastikan tak akan menunda sidang praperadilan Pegi lagi, meski nantinya Polda Jabar tidak hadir dalam pesidangan.
“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.
Saat ditanya soal alasan Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, Dal Yusra mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Hakim Buka Suara
Terkait penundaan sidang praperadilan Pegi, hakim tunggal Eman Sulaeman buka suara.
Dalam hal ini, Eman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara tersebut.
Dia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi itu.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," katanya, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya.
"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.
Lebih lanjut, Eman menekankan, sidang akan terus dilanjutkan, meski Polda Jabar mangkir lagi dalam sidang praperadilan pekan depan.