Pasalnya, Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi tersebut bisa segera diputus.
"Datang atau tidak datang, kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi nggak ada sidang," kata dia.
"Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas," tambahnya.
Pihak Pegi Surati Jaksa Agung
Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM juga menyebutkan bahwa tidak hadirnya Polda Jabar itu sebagai strategi untuk mengulur-ulur waktu.
“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.
Kendati demikian, Toni mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi 'drama' dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi mengingatkan kepada Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati dalam menyatakan berkas lengkap.
Sebab, kasus Pegi ini sudah menjadi perhatian publik.
“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation."
"Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.”
“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelas Toni.
Toni menyebut, apabila P21 dan praperadilan gugur, upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi dengan menegakan kebenaran di persidangan pokok perkara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi
(Tribunnews.com/Rifqah/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Nappisah)