News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo dan Tenri Olle Yasin Limpo. Kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo ikut - Inilah alasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempekerjakan kakaknya, Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Tenaga Ahli (TA) di Kementan.

"Akhirnya dia menjadi tenaga ahli kah atau sebagai apa yang kemudian mendapatkan honor atau mendapatkan apa dari Kementerian Pertanian?" tanya JPU KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL.

"Ya karena saya sibuk banget saya sudah tidak sampai kontrol. Dan baru di persidangan ini baru saya tahu bahwa dia tetap ada honornya di situ," jawab SYL.

SYL menyatakan, ia tidak membicarakan honor saat meminta Tenri dipekerjakan di Kementan.

Saat itu, SYL mengaku hanya menjelaskan alasan utama Tenri diperkejakan adalah untuk urusan ekspor di wilayah timur.

"Saya tidak bicara honor. Saya cuma merasa bahwa saya butuh input, butuh akses untuk bisa direct call ekspor yang seluruh kawasan timur itu yang berada di Makassar," kata SYL menjelaskan.

Sebelumnya, kakak SYL tersebut disebutkan menerima transferan bulanan Rp10 juta dari Kementan selama dua tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana saat menjadi saksi kasus pada Senin, 20 Mei lalu.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diperoleh selama periode 2020 hingga 2023.

Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tak sendiri, ia dibantu oleh eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL memperoleh uang tersebut dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kemudian, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini