Diketahui, luas lahan rumah pensiun Jokowi adalah 12.000 meter persegi.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menyebut luas ini telah sesuai anggaran yang telah ditentukan.
Untuk anggarannya sendiri berasal dari negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Rumah tersebut bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik Presiden Jokowi.
Bahkan, rumah tersebut juga bisa diwariskan ke ahli waris Presiden Jokowi.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan."
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," terang Setya, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setya mengungkapkan, Jokowi sendirilah yang memilih lokasi tersebut.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Rumah Baru Jokowi di Colomadu Karanganyar Jateng Rencana Dibangun Mulai Juli
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)