Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding dalam perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Banding resmi didaftarkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024), tak sampai sepekan sejak putusan dibacakan Kamis lalu (20/6/2024).
"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan banding pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Banding dilayangkan jaksa karena menilai bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan.
Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara Achsanul Qosasi ini, putusan yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara, hanya setengah dari tuntutan 5 tahun.
"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.
Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia
Baca juga: Jaksa Agung Terbutkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia
Adapun alasan-alasan secara rinci akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya.
Memori banding sendiri nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dijadikan pertimbangan pada tingkat banding.
"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding. Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasannya oleh JPU" ujar Harli.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tower BTS ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis pidana badan 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sedangkan jaksa penuntut umum, menuntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Achsanul Qosasi terjerat perkara ini karena menerima suap Rp 40 miliar untuk memuluskan laporan audit keuangan proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang tersebut diterima di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Wapres Minta Panitia Bersikap Independen dalam Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK: Jangan Ada Titipan
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."