TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Korps Bhayangkara mengusut tuntas soal terdeteksinya empat bandar besar judi online.
Listyo mengatakan, penuntasan judi online ini juga sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang jelas terkait dengan masalah judi online saya sudah perintahkan dan juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Kapolri meminta seluruh jajaran yang tergabung salam Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online bisa menelusuri hingga ke akar-akarnya.
"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, informasi soal empat bandar besar judi online telah terdeteksi itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.
"Kita tahu kok, bahwa ini ada 4 orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dalam program Ni Luh di Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Meski demikian, Budi enggan memaparkan identitas para bandar judi daring di dalam negeri itu.
"Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin," ujar Budi.
Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online itu menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.
"Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil," ucap Budi.
Baca juga: Akibat Judi Online, Tren Perceraian di Depok Meningkat
Budi juga menyampaikan, beberapa dari bandar besar itu juga beroperasi dari luar negeri.
Diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi telah menggelar rapat intern membahas pembentukan Satgas judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.
Presiden meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.
Saat ini, satgas sudah berhasil mengungkap 318 kasus selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah menangkap ratusan tersangka tindak pidana judi online dalam periode tersebut.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/6/2024).
Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online ini menyebut dalam pengungkapan kasus, pihaknya menyita aset senilai miliaran rupiah.
"Berhasil menyita uang dengan total nilai Rp 67.500.000.000," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian.
Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.
Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda S)