Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementan.