News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkap kepemilikan green house di Pulau Seribu, usai SYL dituntut 12 tahun penjara

Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini