News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Sopir Ambulans yang Minta Maaf karena Viralkan Momen Kendaraannya Dihentikan Rombongan Jokowi

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir ambulans yang tertahan gara-gara rombongan Presiden Jokowi lewat menyampaikan permintaan maaf.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan mobil presiden nomor empat.

Ada 7 daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan, pertama pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas-tugasnya. Kemudian, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga yakni kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesian. Kelima yakni kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Keenam iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini