TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kedua Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan digelar hari ini, Senin (1/7/2024), setelah sebelumnya sempat tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.
Adapun, sidang praperadilan pada Senin tertunda karena alasan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga hari ini, Senin.
Pihak Pegi pada saat itu juga mengaku kecewa dengan Polda Jabar karena mangkir dari persidangan.
Apabila Polda Jabar tidak hadir lagi dalam persidangan hari ini, sidang praperadilan Pegi dipastikan tetap dilanjutkan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda sidang Pegi lagi.
Diketahui, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum, serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
Dari informasi yang diterima, sidang Pegi itu rencananya akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi yakni Kartini dan kedua adik perempuannya bernama Lusiana dan Ameliana.
Berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan kedua Pegi.
Kuasa Hukum Pegi Siapkan Bukti Kesalahan Persona
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan kliennya itu.
Sugianti mengaku, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap Pegi.
Baca juga: Jelang Praperadilan Pegi Besok 1 Juli 2024, Pengacara: Polda Tak Hadir Juga Tidak Apa-apa
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar, kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Sugianti, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berbeda dari Pegi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.