News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. - Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Muchtar mengatakan, jika Polda Jabar tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan dan dapat mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.

Sehingga, menurut Muchtar, kemungkinan besar gugatan praperadilan Pegi ini dapat dikabulkan oleh hakim.

Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan 

Sugianti meminta kepada Polda Jabar untuk mennghentikan penyidikan terhadap Pegi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3) tepat pada 1 Juli hari ini, saat sidang praperadilan Pegi kedua.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, Jumat (28/6/2024).

Apabila Polda Jabar mengeluarkan SP3, hal tersebut bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum pun berharap, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Pegi Bisa Bebas dari Kasus Vina jika Menang Gugatan Praperadilan

Muchtar menyebutkan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, jika nantinya menang dalam gugatan praperadilan.

Berkas perkara Pegi juga yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur."

"Selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kuasa Hukum Pegi Tuntut Iptu Rudiana karena Diduga Tak Buka Rekaman CCTV pada 2016 Silam

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini