Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.
Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.
"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Iptu Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV, tapi tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.
Toni menyatakan, tindakan ini dapat dilaporkan dengan pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Dugaan itu akan clear nanti kalau kami laporkan dengan pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan, artinya peristiwanya ada (pembunuhan), tapi direkayasa," jelas dia.
Dengan langkah hukum ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denganjudul Kuasa Hukum Pegi Tak Peduli Kehadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Sidang Tetap Berlanjut
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)