Namun sebaliknya, jika tidak cakap makan akan banyak masalah yang timbul akibat sistem pengelolaan seperti itu.
Arif juga mengatakan, instansi pemerintah daerah maupun pusat yang menggunakan PDN juga memiliki masalah internal.
Menurutnya, banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengurusi teknologi informasi, justru tak cakap di bidang tersebut.
”Akibatnya fatal. Cara berpikir IT (teknologi informasi) sederhana seperti untuk membuat backup informasi data saja tidak ada. Apalagi, protokol pengamanan data," ujarnya.
Pemerintah Bakal Wajibkan Instansi Back Up Data
Di sisi lain, pemerintah juga akan mewajibkan para tenant dalam hal ini instansi dan lembaga untuk wajib mem-back up data yang terintegrasi dengan PDN.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, saat rapat antara Komisi I DPR, Kominfo, dan BSSN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Budi mengatakan, pihaknya akan segera teken aturan keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan back up data.
"Solusi konkret yang segera kami lakukan, saya akan segera menandatangani Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian/ lembaga memiliki back up, jadi sifatnya bukan optional tapi wajib, " papar Budi.
"Paling lambat Senin, Kepmen akan saya tandatangani," tambahnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan)