"Pada tahun 2016, menyita kendaraan sepeda motor merek Suzuki Smash punya Pegi Setiawan tidak ada penetapan atau izin dari pengadilan," jelasnya.
Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Toni mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.
"Untuk dapat menetapkan tersangka, selain memiliki dua alat bukti, harus diperiksa dulu sebagai saksi," ujar Toni.
"Tadi secara tidak langsung jawabannya tidak mampu mendalilkan bahwa Pegi Setiawan tidak diperiksa sebagai saksi, hanya sebagai tersangka."
Baca juga: Ekspresi Pegi Disebut Berubah saat Diperlihatkan Foto Vina, Tim Pengacara: Polda Jabar Ngelantur
Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka
Toni juga mengungkit aksi Polda Jabar mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Seharusnya, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka lalu memasukkannya dalam DPO kasus Vina.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
"Ternyata DPO sudah ditetapkan pada 15 September 2016. Sementara dalam aturannya, untuk menetapkan DPO harus sudah tersangka dulu," ucapnya.
"Jadi belum ditentukan tersangka, sudah ditetapkan DPO."
"DPO-nya saja melanggar, jadi DPO ini batal demi hukum sehingga penyelidikan harus dilakukan," imbuh Toni.
Penyitaan Ijazah Pegi
Selain sepeda motor, ada sejumlah dokumen Pegi yang turut disita Polda Jabar.
Dokumen tersebut di antaranya ijazah, akta lahir, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik tersangka kasus Vina Cirebon itu.
"Penyitaan ijazah SD, SMP, rapor SD, SMP, KIP, akta kelahiran asli dan fotokopi Kartu Keluarga, STNK motor 2, kunci motor 2," jelasnya.
Namun, penyitaan tersebut menurutnya dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
"Itu dilakukan tanpa adanya penetapan atau izin dari pengadilan, itu juga melanggar prosedur," tandasnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)