News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, Pengamat: Langkah Awal Masuk Sidang Kasus Kriminal

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasyim Asyari di Kantor DKPP RI, Jakarta usai mengikuti sidang perdana pelanggaran kode etik pemilu terkait dugaan asusila terhadap PPLN, Rabu (22/5/2024). Pengamat politik Dedi Kurnia Syah nilai keputusan DKPP pecat Ketua KPU jadi langkah awal Hasyim Asyari masuk sidang kriminal.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dalam keterangannya, Hasyim Asy'ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU pasca diberhentikannya Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila kepada Anggota PPLN Den Haag. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Baca juga: Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini