“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Baca juga: Komisi II DPR Dukung Langkah DKPP Pecat Hasyim Asyari dari Ketua KPU, Guspardi: Keputusan Tepat
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.