Yakni dengan mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu, pengawasan tahapan pemilu, sosialisasi kebijakan Bawaslu, serta mempererat hubungan antarlembaga menjadi tugas utamanya hingga berakhir masa purna tugas pada tahun 2022.
Pada akhir masa purna tugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu.
Kemudian Afif mendapat amanah baru sebagai Anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data dan
Informasi.
Lalu menjadi Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Riau; dan Banten.
Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU untuk provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan Riau.
KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat
Sebelumnya, KPU RI menggelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas (plt) ketua untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat.
"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Rapat pleno ini pun digelar secara tertutup.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua.
Di antaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.
"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Baca juga: DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari Pasca Dipecat DKPP
Hasyim Asyari Dipecat Imbas Kasus Asusila
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.